Harry Nugroho Ngotot Mundur dari Pencalonan Bupati Batubara

Harry Nugroho Ngotot Mundur dari Pencalonan Bupati Batubara
Harry Nugroho (kanan). Foto: sumutpos/jpg

jpnn.com, MEDAN - Keinginan Harry Nugroho mundur dari pencalonan bupati pada Pilkada Batubara sudah kuat.

Meski begitu, dia tetap berkeinginan menjadi Pelaksana tugas (Plt) Bupati Batubara hingga dilantiknya bupati baru hasil Pilkada serentak yang digelar 27 Juni mendatang.

Untuk memenuhi keinginannya itu, Harry sudah meminta Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) HT Erry Nuradi meninjau ulang permohonan cuti kampanye yang telah diajukannya.

Tak itu saja, dia juga meminta Gubsu agar membatalkan penunjukan penjabat (Pj) Bupati Batubara karena dirinya tidak jadi mencalonkan diri lagi.

Surya Perdana, kuasa hukum Harry Nugroho mengungkapkan, keinginan kliennya untuk mundur memang sudah kuat. Apalagi surat permohonan pengunduran diri sudah disampaikan sejak 22 Januari lalu.

Menurutnya, permintaan tersebut sudah selayaknya diterima. Sebab sebagai warga negara, hal itu merupakan hak semua orang.

Disebutkannya, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), ada ketentuan bagi pasangan calon (paslon) dan juga partai politik (parpol) yang ingin mengundurkan diri dengan konsekuensi tidak diperkenankan melakukan pergantian sosok calon yang lain.

"Pak Harry punya hak konstitusi. Kita berpatokan pada PKPU, bahwa ada ruang untuk beliau mengundurkan diri, tolong regulasinya dilihat secara utuh khususnya pasal 6 ayat (7). Setelah ditetapkan saja boleh mundur, tapi ada denda. Apalagi ini belum penetapan," kata Surya Perdana kepada wartawan, Jumat (9/2).

Keinginan Harry Nugroho mundur dari pencalonan bupati pada Pilkada Batubara sudah kuat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News