Harry Nugroho Ngotot Mundur dari Pencalonan Bupati Batubara

Harry Nugroho Ngotot Mundur dari Pencalonan Bupati Batubara
Harry Nugroho (kanan). Foto: sumutpos/jpg

Didampingi rekannya Harun SH, Surya menyampaikan bahwa dengan keinginan kuat mengundurkan diri, Harry Nugroho diyakini tidak akan hadir pada penetapan Paslon Pilkada Batubara pada 12 Februari mendatang.

Begitu juga katanya, surat cuti kampanye ke KPU yang dikeluarkan Gubernur Sumut tidak akan diserahkan ke KPU. Sesuai PKPU 4/2017 pasal 72 ayat (1), izin cuti kampanye wajib diserahkan kepala daerah yang mengikuti kampanye Pilkada, dan apabila tidak diserahkan, maka yang bersangkutan dibatalkan kepesertaannya.

"Artinya dia tidak akan memenuhi syarat bila tidak menyerahkan izin cuti kampanye. Kita tidak mau ini jadi komoditi politik. Kalau parpol pengusung keberatan, silahkan gugat. Kalaupun Syafii merasa dirugikan, silahkan gugat," jelasnya.

Kesempatan itu, Surya dan Harun meminta gubernur untuk menyikapi dinamika yang berlangsung di Batubara. Sejalan dengan itu, maka mereka meminta agar rencana penunjukan Pj Bupati oleh Pemerintah Provinsi, juga tidak dilaksanakan, mengingat yang bersangkutan sudah menyatakan mundur dari pencalonan dan tidak akan ikut kampanye.

Sebagaimana diketahui, surat pelantikan Pak Bupati Batubara yang ditandatangani Plt Sekdaprov Sumut Ibnu Sri Hutomo, telah beredar. Di dalamnya disebutkan akan ada pengukuhan Pjs Bupati, penunjukan Plt Bupati, dan penyerahan surat izin cuti kampanye. Surat ditujukan ke kepala daerah di 6 kabupaten/kota diantaranya Padanglawas, Tapanuli Utara, Simalungun, Deliserdang, Batubara, dan Langkat.

"Gubernur jangan terlalu cepat mengambil sikap soal Batubara, karena calonnya mengundurkan diri. Ini perlu jadi pertimbangan, agar tidak dulu dilantik. Itu makanya kami bermohon untuk Batubara jangan dilantik dulu, karena masih ada proses. Kita sudah layangkan surat ke Sekda, dan ditembuskan ke Mendagri untuk penundaan," jelas Harun.

Anggota Bawaslu Sumut Aulia Andri menegaskan bahwa pengunduran diri Harry merupakan hak politiknya. "KPU tidak bisa menghalang-halangi itu, itu hak politiknya," kata Aulia.

Dijelaskannya, PKPU 3/2017 pasal 76 ayat 2 menegaskan, partai politik atau gabungan parpol yang menarik dukungan dan atau Paslon yang mengundurkan diri sebagaimana diatur dalam ayat 1, dinyatakan gugur, sebagai peserta pemilihan. "Dia boleh mundur. Yang tidak boleh itu mengganti Paslon," jelasnya.

Keinginan Harry Nugroho mundur dari pencalonan bupati pada Pilkada Batubara sudah kuat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News