Harry Sabar Akan Tindak Tegas Pihak yang Pakai Lagunya Tanpa Izin

Harry Sabar Akan Tindak Tegas Pihak yang Pakai Lagunya Tanpa Izin
Musikus senior, Harry Sabar di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/6). Foto: Dedi Yondra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Musikus senior, Harry Sabar akan menindak tegas pihak-pihak yang menyalahgunakan dan memakai karya-karyanya tanpa izin.

Dia menjelaskan, sudah banyak kejadian terkait penggunaan lagu-lagu ciptaannya yang disalahgunakan dan dipakai tanpa izin oleh sejumlah pihak.

"Saya mengumumkan bahwa, semua pihak yang menggunakan karya cipta saya tanpa seizin saya atau keluarga saya, adalah illegal," kata Harry Sabar saat konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/6).

Harry Sabar merupakan seorang pencipta, penata musik, penyanyi, illustrator film dan produser dengan sejumlah karya yang terkenal.

Beberapa karya Harry Sabar yang populer di antaranya adalah Lenggang Jakarta, Catatan Si Boy, Emosi Jiwa, Sesaat, Bayang Pesona, dan Kekagumanku.

Sebagian besar lagu tersebut banyak ditayangkan di beberapa platform media sosial dan streaming musik digital.

Bahkan, ribuan konten lagu ciptaan Harry Sabar yang diunggah tanpa izin, tidak mencantumkan nama pencipta, bahkan memakai akun palsu atas nama Harry Sabar.

Selain terjadi di konten digital, hal tersebut juga terdapat pada beberapa event yang tidak meminta izin dan kerap tidak menyebutkan sosok pencipta karya.

Oleh sebab dasar itu, Harry Sabar memberi peringatan keras kepada seluruh pihak untuk memperhatikan aturan penggunaan karya cipta.

Dia merasa aturan tersebut sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta.

"Saya akan mengambil tindakan tegas sejak saya tetapkan di media hari ini," bebernya.

Sikap tegas Harry Sabar tersebut mendapat dukungan dari musisi senior Candra Darusman, Pakar HAKI Adi Supanto, dan wartawan senior Jodhi Yudono.

Musikus senior, Harry Sabar akan menindak tegas pihak-pihak yang menyalahgunakan dan memakai karya-karyanya tanpa izin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News