Harta Warisan Berpeluang Kena Pajak

Harta Warisan Berpeluang Kena Pajak
Tampak wajib pajak antri di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ternate, Jumat (31/3). FOTO: Malut Post/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak tengah menjajaki laba ditahan dan warisan sebagai objek pajak baru guna untuk menggenjot penerimaan.

’’Masih di level public hearing, masih mencoba menjaring masukan, ide, dan diskusi,’’ kata Dirjen Pajak Robert Pakpahan, Rabu (10/7).

Pengenaan pajak untuk laba ditahan dan warisan belum tentu diterapkan karena masih pembahasan awal.

”Selama ini PPh atas laba ditahan dikenai waktu jadi dividen. Tentu nanti pemerintah berdiskusi dengan berbagai pihak,” ucap Robert.

Pengamat pajak Yustinus Prastowo menyatakan, Kementerian Keuangan memang tengah mencari cara supaya perusahaan tertentu tidak menumpuk laba dan cenderung menghindari pajak dividen.

”Karena jika laba tidak dibagikan, kan, tidak mendorong konsumsi. Salah satu wacana yang berkembang adalah menjadikan laba ditahan sebagai objek pajak,” tutur Yustinus.

Namun, Yustinus pun meminta pemerintah lebih berfokus pada pelonggaran pajak penerima dividen daripada harus mengincar laba ditahan.

Yustinus mengaku setuju dengan rencana warisan sebagai objek pajak.

Direktorat Jenderal Pajak tengah menjajaki laba ditahan dan warisan sebagai objek pajak baru guna untuk menggenjot penerimaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News