Harta Warisan Mendiang Lina Capai Rp10 Miliar, Siapa yang Berhak Menerimanya?

Harta Warisan Mendiang Lina Capai Rp10 Miliar, Siapa yang Berhak Menerimanya?
Almarhumah Lina bersama kelima anaknya. Foto Instagram

Menurutnya anak almarhumah berhak mendapat harta warisan tersebut sesuai amanah yang telah diberikan.

"Saya serahin lagi ke Iky sama Neng Putri," kata Teddy dalam tayangan KH Infotainment, Selasa (14/1).

Menurut Teddy, harta warisan yang ditinggalkan Lina bukan hak dirinya. Sehingga harus diserahkan kepada anak-anak mendiang yang sudah beranjak dewasa.

"Itu bukan hak saya," tambahnya.(mg3/jpnn)

Harta warisan yang ditinggalkan mendiang Lina cukup banyak. Antara lain tanah sekitar dua hektar, puluhan kamar kos-kosan, perhiasan, dan sebagainya.


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News