Hartati Merasa Dikhianati Anak Buahnya
Rabu, 12 September 2012 – 19:24 WIB
Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu ditahan hingga 20 hari ke depan.
"Dalam pengembangan penyidikan, KPK menahan tersangka SHM terhitung mulai hari ini hingga 20 hari ke depan di rutan kelas I Jakarta Timur cabang KPK," kata Johan Budi, dalam siaran pers, Rabu (12/9).
Oleh KPK, Hartati disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huru a dan b atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi yang diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hartati diduga memberi sejumlah uang (Rp3 miliar) kepada Bupati Buol, Amran Batalipu selaku penyelenggara negara untuk memuluskan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PT HIP kepunyaan Hartati di Buol.
JAKARTA- Tersangka kasus dugaan suap penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya ditahan oleh Komisi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Kemenag Susun Peta Jalan Zakat 2045
- IdulAdha 2024, SIG Menyalurkan 331 Hewan Kurban di 23 Provinsi
- Personel Satgas MTF KONGA XXVIII-O/UNIFIL Menggemakan Takbir di Laut Mediterania
- Penyidik KPK Dinilai Ugal-ugalan Merampas Ponsel dan Barang Sekjen PDIP
- Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Selama Libur Iduladha 1445 H
- Peduli Ojol, Relawan Mas Gibran Berbagi Sembako hingga Cukur Gratis