Hartati Merasa Dikhianati Anak Buahnya

Hartati Merasa Dikhianati Anak Buahnya
Hartati Murdaya, tersangka suap pengurusan Hak Guna Usaha perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Rabu (12/9). Hartarti ditahan untuk 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Foto : Arundono/JPNN
Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu ditahan hingga 20 hari ke depan.

"Dalam pengembangan penyidikan, KPK menahan tersangka SHM terhitung mulai hari ini hingga 20 hari ke depan di rutan kelas I Jakarta Timur cabang KPK," kata Johan Budi, dalam siaran pers, Rabu (12/9).

Oleh KPK, Hartati disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huru a dan b atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi yang diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hartati diduga memberi sejumlah uang (Rp3 miliar) kepada Bupati Buol, Amran Batalipu selaku penyelenggara negara untuk memuluskan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PT HIP kepunyaan Hartati di Buol.

JAKARTA- Tersangka kasus dugaan suap penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya ditahan oleh Komisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News