Hartati Murdaya Disebut Sudah jadi Tersangka
Rabu, 08 Agustus 2012 – 00:26 WIB

Hartati Murdaya Disebut Sudah jadi Tersangka
JAKARTA - Posisi pengusaha papan atas, Hartati Murdaya dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna usaha (HGU) lahan perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah semakin jelas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan menjerat Hartati sebagai tersangka penyuapan terhadap Bupati Buol, Amran Batalipu. Selanjutnya, Hartati dijerat dengan pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Sudah cukup bukti untuk menaikkan ke penyidikan," sambung sumber tersebut.
Menurut salah satu pejabat KPK, Hartati telah ditetapkan sebagai tersangka suap. "Sudah ada gelar perkara dan ada Sprindiknya (Surat Perintah Penyidikan). Tersangka barunya HMP," kata pejabat KPK yang enggan disebut namanya itu, Selasa (7/8).
HMP adalah inisial yang merujuk pada nama Hartati Murdaya Poo. Oleh KPK, Hartati disangka bersama-sama dengan anak buahnya, Yani Anshori, menyuapAmran Batalipu demi mendapatkan HGU. "HMP ini juga diduga menjadi intelectual dader (otak penyuapan)," sebut sumber tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Posisi pengusaha papan atas, Hartati Murdaya dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna usaha (HGU) lahan perkebunan di Buol, Sulawesi
BERITA TERKAIT
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana