Harus Bayar Rp 35 Juta untuk Tebus Ijazah, Mantan Santri Terancam Tak Bisa UN
Hal yang sama diungkapkan Rosiah, mantan santri Ponpes Al-Aqsho lainnya. Kata dia, sudah tiga kali meminta ijazahnya ke pihak ponpes dengan maksud agar bisa mendaftar UN di sekolah barunya. Namun hingga kini upaya tersebut belum juga berhasil.
“Ijazah asli kita masih ditahan. Padahal kita minta salinannya saja karena Desember ini harus daftar UN, kita gak mau kalau sampai gak bisa mengikuti UN” ujarnya.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang Heri Azhari mengatakan, dirinya akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama Kabupaten Serang. Langkah itu akan ditempuh untuk mencari solusi persoalan siswa tersebut.
“Kami tidak ingin persoalan ini terus berlarut-larut. Kami akan segera tindaklanjuti aduan ini. Desember ini kan mereka akan daftar ujian. Kasihan kalau mereka tak bisa ikut ujian,” ujarnya. (tnt/put/dil/jpnn)
SERANG – DPRD Kabupaten Serang kedatangan sejumlah siswa SMA, Jumat (21/10). Mereka bermaksud mengadukan nasib lantaran terancam tidak bisa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jadi PTS Terbaik se-Indonesia, Atma Jaya Jakarta Raih Kategori Lulusan Mudah dapat Kerja
- Promosi Doktor Universitas Trisakti, Ira Sudjono Raih Predikat Cum Laude
- Cheeky Peeky Playhouse Tawarkan Kurikulum Reggio Emilia Bagi Anak Usia Dini
- Jadwal Seleksi Sekolah Kedinasan 2024, Besok Pengumuman, Cermati Seluruh Tahapannya
- UPN Veteran Jatim Komitmen Mendukung Digitalisasi di Desa
- Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 Dimulai 15 Mei, Hanya di Link Ini