Harus Objektif Tangani Perseteruan Aris Budiman dengan Novel Baswedan

Harus Objektif Tangani Perseteruan Aris Budiman dengan Novel Baswedan
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman di depan Pansus Angket KPK DPR, Selasa (29/8) malam. Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Polisi harus objektif menangani perkara perseteruan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Brigjen Aris Budiman dengan penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Setidaknya, polisi dalam hal ini Polda Metro Jaya harus memberikan atensi khusus terhadap kasus penyiraman air keras terhadap Novel yang lebih dulu diusut.

Sikap objektif itu menjadi sorotan lantaran adanya perbedaan penanganan dua kasus yang berkaitan dengan Novel.

Sebagaimana diwartakan, dalam kasus penyerangan Novel, polda belum meningkatkan status perkara meski sudah mengantongi barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi. Kasus itu sudah bergulir hampir 5 bulan.

Sedangkan dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan atas e-mail Novel yang dilaporkan Aris, polda tidak butuh waktu lama menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

Aris menjadi pelapor sekaligus saksi tunggal ketika kasus dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu naik ke penyidikan.

Ahmad Fanani, anggota koalisi masyarakat sipil antikorupsi, mengatakan preseden buruk terhadap objektivitas polisi dalam menyikapi dua kasus itu tidak bisa terhindarkan.

Sebab, perbedaan penanganan sangat mencolok. ”Mestinya polisi juga memberikan atensi khusus terhadap kasus penyerangan Novel,” ujarnya kepada Jawa Pos.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News