Hasanuddin Tertunduk Lemas Dituntut Hukuman Mati
Selasa, 19 November 2019 – 11:41 WIB

Hasanuddin alias Hasan, terdakwa perantara narkotika tertunduk menjalani sidang tuntutan, Senin (18/11). Foto: sumutpos.co
Istri terdakwa yang sedari awal menunggu di luar ruang sidang, juga tak mampu berkata-kata. Dia memilih bungkam, sembari menggendong anak balitanya.
Sebelumnya dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Hasanuddin alias Hasan ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Nomor 27, Kelurahan Lubukpakam, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang.
BACA JUGA: Ali Nurdin Tewas Diserang Babi Hutan di Kebun Sawit, Tragis!
Terdakwa ditangkap bersama-sama dengan Edward alias War, Dian Haryza, Edy Bagus Setiawan, Bayu Anggara, Jimmy Sastra Wong, M Razief Alias Ajib, Husaini dan Suhardi Nasution (dituntut di Pengadilan Lubuk Pakam).(man/ala)
Hasanuddin alias Hasan, 29, kurir 99 kilogram sabu-sabu dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/11).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya
- Fachri Albar Ditahan Terkait Dugaan Kasus Narkoba
- Polisi Sebut Fachri Albar Ditangkap Sendirian di Rumahnya