Hasanul Arifin dan Supandi Dituntut Hukuman Mati

Hasanul Arifin dan Supandi Dituntut Hukuman Mati
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, MEDAN - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, Asahan menuntut dua orang nelayan di Tanjung Balai, Sumatera Utara, dengan hukuman mati. 

Keduanya, yakni Hasanul Arifin dan Supandi. Mereka dinilai bersalah dalam kasus upaya peredaran 76 kilogram sabu-sabu

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Balai Dedy Saragih mengatakan sidang dengan agenda tuntutan itu dipimpin oleh majelis yang diketahui Salomo Ginting di Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Selasa (21/12). 

"Tuntutan terhadap terdakwa masing-masing dituntut dengan pidana mati," ujar Dedy. 

Kedua tersangka, kata Dedy, dinilai telah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. 

Seusai mendengar tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pleidoi). 

Dalam dakwaannya, JPU mengatakan kasus itu berawal pada 9 Mei 2021.

Saat itu, Hasanul dihubungi oleh Udin (DPO) untuk mengambil sabu-sabu di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia dengan upah Rp 200 juta. 

Keduanya, yakni Hasanul Arifin dan Supandi. Mereka dinilai bersalah dalam kasus upaya peredaran 76 kilogram sabu-sabu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News