Hasil Evaluasi PSBB Jabar: 50 Persen Daerah Masih Zona Merah Corona

Hasil Evaluasi PSBB Jabar: 50 Persen Daerah Masih Zona Merah Corona
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Foto: Antara

Daerah zona kuning, artinya ditemukan kasus COVID-19 pada klaster tunggal dan bisa dilakukan PSBB parsial.

Sementara zona biru berarti ditemukan kasus COVID-19 secara sporadis, baik kasus impor (imported case) atau penularan lokal, di mana daerah dengan zona ini perlu dilakukan physical distancing.

“Nanti tidak semua, 27 kabupaten/kota, melaksanakan PSBB, tapi akan diserahkan kepada kepala daerah. Apakah zona merah yang 50 persen ini akan melanjutkan (PSBB), apakah zona kuning dan zona biru kemungkinan tidak akan melanjutkan PSBB dalam skala penuh. Jadi, Jabar akan melanjutkan PSBB skala parsial, proporsional sesuai dengan situasi di daerah masing-masing,” katanya.

Selain itu, Emil juga menjelaskan bahwa dari evaluasi PSBB Jabar hingga kini, tidak ditemukan adanya pergerakan atau penyebaran kasus COVID-19 di 63 persen wilayah Jabar.

“Lalu ada sekitar 20 persenan wilayah yang tidak ada pemudik dan wilayah itu tidak ada pergerakan ODP, PDP, dan lain-lain, sehingga 20 persen ini perlakuannya tidak bisa disamakan dengan mereka yang perlu diwaspadai,” katanya.

Emil menegaskan, meskipun PSBB disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah, Pemerintah Provinsi Jabar tidak akan menurunkan level pengawasan, termasuk menjelang Hari Raya Idulfitri 1441 H atau Lebaran 2020 yang akan dilakukan sesuai dengan zona atau level kewaspadaan di daerah masing-masing.

Detailnya, Jabar akan memiliki lima level kewaspadaan, yaitu level lima atau zona hitam (kritis), level empat atau zona merah (berat), yakni kondisi PSBB saat ini, level tiga atau zona kuning (cukup berat), level dua atau zona biru (moderat) menunjukkan wilayah yang perlu melaksanakan physical distancing, dan level satu atau zona hijau (rendah), yakni kondisi normal.

“Nah, kepada yang mereka yang termasuk ke dalam level biru, maka kebijakan bisa lebih longgar, dengan tetap menjauhi kerumunan dan ada protokol kesehatan, tapi kegiatan sudah bisa 100 persen. Kalau dia masih level merah seperti sekarang, itu kegiatan ekonomi atau apapun (dibatasi) hanya 30 persen,” ujar Emil.

Ridwan Kamil merekomendasikan kepada kabupaten/kota yang masih ada di zona merah untuk tetap melakukan PSBB secara penuh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News