Hasil Pilkada Tasikmalaya Resmi Digugat ke MK
jpnn.com - jpnn.com - Gugatan Hasil Pilkada Kota Tasikmalaya 2017 pasangam Dede Sudrajat-Asep Hidayat resmi terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan pasangan nomor urut 3 tersebut terdaftar dengan nomor 17.
"Paslon memberikan kuasa kepada sembilan pengacara, kalau sudah terigester berarti tinggal menunggu persidangan," papar Ketua Kolisi Perubahan pengusung Dede-Asep, KH. Miftah Fauzi, Selasa (28/2).
Dalam pengajuan gugatan hasil Pilkada Kota Tasikmalaya 2017 tersebut, tim Dede-Asep memberikan beberapa alat bukti diantaranta surat keterangan (Suket) pengganti e-KTP, foto keterlibatan ASN, sebaran SMS dari salah seorang camat dan bukti lainnya.
"Semuanya alat bukti diterima forum pengacara MK, mereka sudah berpengalaman jadi mereka tahu tentang sengketa Pilkada," papar KH. Miftah.
Disinggung terkait gugatan bisa dilakukan jika selisih suasa 1 persen, KH. Miftah mengatakan syarat itu bersifat kuantitatif bukan kualitatif. Karena MK pada dasarnya melihat kualitas gugatan paslon.
"Kalau tidak memenuhi syarat tentu tidak akan diregister, perkara hasil tim sendiri menyerahkan kepada MK," tambah KH. Miftah. (gun/rmol)
Gugatan Hasil Pilkada Kota Tasikmalaya 2017 pasangam Dede Sudrajat-Asep Hidayat resmi terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan pasangan
Redaktur & Reporter : Adil
- Respons Sikap Kubu PKB, Hakim MK: Republik Kalau Orangnya Begini, Kacau Semua Nanti
- MK Mulai Hari Ini Akan Sidangkan Ratusan Perkara Sengketa Hasil Pileg 2024
- Hukum dan Etika Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
- Kantor Advokat Pieter Ell Siap Bantu KPU Hadapi PHPU Pileg 2024 di MK
- Maraton Pilpres
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg