Sadar Tak Mungkin Menang, Jago PDIP Ogah Gugat ke MK

Sadar Tak Mungkin Menang, Jago PDIP Ogah Gugat ke MK
Pasangan Dicky Candra-Denny Romdony saat mendaftar ke KPU Tasikmalaya, September 2016 lalu. Foto: Radar Tasikmalaya

jpnn.com - jpnn.com - Hasil Pilkada Kota Tasikmalaya 2017 akan digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh pasangan Dede Sudrajat-Asep Hidayat (Dahsyat). Pasalnya, pemilihan yang memenangkan pasangan petahana Budi Budiman-M Yusuf itu dinilai penuh dengan kecurangan.

Meski merasa tak puas dengan hasil pilkada, pasangan Dicky Candranegara-Denny Romdony memutuskan tak ikut langkah kubu Dahsyat menggugat ke MK.

Pasangan yang diusung PDI Perjuangan dan PBB ini sadar selisih suara mereka dengan petahana terlampau jauh.

“Kita tidak akan berupaya melaju ke MK. Berangkat ke sana itu ada aturannya yakni selisih angka 1 persen baru bisa digugat,” ujar Sekretaris Tim Pemenangan Dicky-Denny, Habibudin di Tasikmalaya, Kamis (23/2).

Untuk diketahui, hasil rekapitulasi KPU Tasikmalaya menyatakan pasangan Budi-Yusuf meraih 40,06% (151.931 suara). Sedangkan Dicky-Denny hanya 22,54% (85.510).

Soal tim pasangan Dede Sudrajat-Asep Hidayat (Dahsyat) yang akan menggugat hasil pengesahan suara terbanyak pilkada, Habib menilainya seabgai hak masing-masing pasangan.

Meski tidak berangkat ke MK, Habib tetap akan fokus memperjuangkan kebenaran fakta pelaksanaan Pilkada Kota Tasikmalaya 2017 yang dianggap ada unsur kecurangan.

“Sampai titik darah akhir kita tetap bersama dengan rakyat. Untuk itu kita akan kawal soal pelanggaran ini sampai selesai, terlepas pasangan mana saja yang menjadi pemenang,” terang tokoh muda ini.

 Hasil Pilkada Kota Tasikmalaya 2017 akan digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh pasangan Dede Sudrajat-Asep Hidayat (Dahsyat). Pasalnya, pemilihan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News