Hasil Plebisit Pernikahan Sesama Jenis Jadi Ujian PM Malcolm Turnbull

Hasil Plebisit Pernikahan Sesama Jenis Jadi Ujian PM Malcolm Turnbull
Hasil Plebisit Pernikahan Sesama Jenis Jadi Ujian PM Malcolm Turnbull

Perdana Menteri Malcolm Turnbull tiba kembali di Australia sesaat sebelum hasil plebisit atau survei legalisasi pernikahan sesama jenis, dan tampaknya akan menjadi ujian kepemimpina bagi Pemerintahan Koalisi yang dipimpinnya.

Di tengah perkiraan kubu YES akan memenangkan survei ini, dikabarkan terjadi perseteruan di jajaran Pemerintah Koalisi mengenai wujud UU untuk melegalkan pernikahan sesama jenis dan sejauh mana perlindungan kebebasan agama harus dilakukan.

Menanggapi RUU yang diajukan James Paterson dari Partai Liberal, PM Turnbull memperingatkan bahwa perlindungan keagamaan yang mendiskriminasi pasangan sesama jenis nyaris "tidak memiliki peluang" untuk lolos di Parlemen.

"Dengan asumsi hasilya YES - pollsters akan terpukul jika bukan - tapi dengan asumsi seperti itu, akan ada RUU dan amandemen yang diajukan perseorangan dan jika ada yang mengajukan seperti itu, tentu saja mereka bisa melakukannya," kata PM Turnbull kemarin di Filipina usai menghadiri KTT Asia Timur.

"Saya tidak percaya rakyat Australia akan menerimanya, dan tentu saja Pemerintah tidak akan bersikap baik, jika membuat diskriminasi hukum yang melanggar aturan saat ini," jelasnya.

PM Turnbull telah menyatakan RUU yang diajukan Senator Dean Smith dari Partai Liberal sebagai langkah awal yang baik, namun kubu konservatif dalam partai itu mendukung RUU yang diajukan Senator Paterson, dengan dalih RUU ini memberikan perlindungan keagamaan lebih kuat.

Hasil Plebisit Pernikahan Sesama Jenis Jadi Ujian PM Malcolm Turnbull
Senator Australia Eric Abetz dari dapil Tasmania salah satu pendukung NO dalam survei legalisasi pernikahan sesama jenis.

News Video

Tidak akan mentolerir

Anggota DPR Trent Zimmermann dari Partai Liberal yang turut merancang RUU Senator Smith menjelaskan meski dia terbuka untuk semua argumen yang valid, dia mengatakan tidak ada "kebutuhan mendesak bagi perubahan signifikan" RUU tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News