Hasil Seleksi PPPK Sudah Diumumkan tetapi Tahapan Selanjutnya Belum Jelas

Hasil Seleksi PPPK Sudah Diumumkan tetapi Tahapan Selanjutnya Belum Jelas
Setelah pengumuman kelulusan PPPK, dilanjutkan pemberkasan NIP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Ia meminta kepada peserta yang memenuhi syarat sebagaimana terlampir dalam pengumuman, untuk secara aktif membuka laman dan media sosial Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara. Selain itu, juga diimbau agar tidak mudah percaya atau menaruh harapan kepada pihak-pihak tertentu yang menjanjikan kelulusan peserta dengan imbalan uang atau dalam bentuk lain.

Ia menambahkan, hasil integrasi nilai seleksi kompetensi merupakan hasil olah data sistem SSP3K oleh Panitia Seleksi Nasional. Peserta seleksi pengadaan PPPK di lingkungan Pemkab Jepara yang dinyatakan lulus adalah sebagaimana terdapat dalam lampiran pengumuman.

Pada lampiran pengumuman, kolom keterangan dengan status P dinyatakan lulus nilai ambang batas sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 4 Tahun 2019. Kemudian status TP dinyatakan tidak lulus memenuhi nilai ambang batas minimal sesuai ketentuan peraturan tersebut.

Ada pula status L yang dinyatakan lulus seleksi PPPK karena masuk peringkat terbaik sesuai jumlah formasi. Juga status TL atau tidak lulus seleksi PPPK karena tidak masuk peringkat terbaik sesuai jumlah formasi dan status tidak memenuhi syarat (TMS), serta status TH atau tidak hadir.

BACA JUGA: Banyak Honorer K2 Lolos Passing Grade Tetapi Tidak Lulus PPPK

”Selanjutnya kami masih menunggu intruksi dari pusat. Harapan kami segera ada kejelasan supaya peserta tidak merasa kebingungan. Kami selaku pelaksana daerah juga semakin cepat menyelesaikan tahapan. Untuk peserta kami imbau untuk menyiapkan dokumen pemberkasan. Jika sewaktu-waktu ada petunjuk pemberkasan bisa segera disiapkan,” tandasnya. (war/lin)


Hasil seleksi kompetensi pengadaan PPPK alias Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pemerintah Kabupaten Jepara Tahap I telah diumumkan.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News