Hasil TPPO, AI Mendapat Keuntungan Lebih dari Rp 2 Miliar

Hasil TPPO, AI Mendapat Keuntungan Lebih dari Rp 2 Miliar
Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi (tengah) sedang menunjukkan sejumlah barang bukti kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Pemalang, Jawa Tengah, Rabu (7/6/2023). ANTARA/HO-Humas Polda Jateng

"Atas perbuatannya, tersangka akan dikenai ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)


Korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, sebanyak 447 orang.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News