Hasil TPPO, AI Mendapat Keuntungan Lebih dari Rp 2 Miliar
Rabu, 07 Juni 2023 – 13:55 WIB

Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi (tengah) sedang menunjukkan sejumlah barang bukti kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Pemalang, Jawa Tengah, Rabu (7/6/2023). ANTARA/HO-Humas Polda Jateng
"Atas perbuatannya, tersangka akan dikenai ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, sebanyak 447 orang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Mahasiswi Undip Asal Magelang Tewas Bersimbah Darah di Kos, Polisi Ungkap Penyebab Kematian
- Polisi Buru Pengemudi Mazda CX-5 Penerobos Palang Tol Gayamsari Semarang
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Viral Pengemudi Mazda CX-5 Terobos Palang Tol Gayamsari Semarang, Kabur Tanpa Bayar
- Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara, Polda Jateng Sita Baju hingga Alat Kontrasepsi