Hasto: Kader PDI Perjuangan Bukan Golongan Kiri atau Kanan

jpnn.com, MALUKU - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali mengingatkan kader partai akan pentingnya Pancasila untuk dijalankan dengan khidmat dalam kehidupan sehari-hari.
"Pancasila dengan nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan sebagai satu bangsa, musyawarah dan keadilan sosial adalah kepribadian bangsa kita," kata Hasto dalam acara Rakorda PDI Perjuangan Maluku, di Ambon, Senin (8/5).
Dalam rakorda tersebut turut hadir Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan Partai Komarudin Watubun dan Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemenangan Pemilu, Bambang Dwi Hartono.
"Ketika ada pihak-pihak tertentu ingin memaksakan kehendak dengan kebenarannya sendiri maka robeklah nilai kemanusiaan itu," tambah Hasto.
Pria kelahiran Yogyakarta 50 tahun yang lalu itu memastikan, kader PDI Perjuangan bekerja sama dengan komponen bangsa lain yang telah berkeringat membangun republik seperti Muhammadiyah, NU, Polri dan TNI, siap menjadi benteng Pancasila.
Hasto mengatakan, kader PDI Perjuangan yang Pancasilais bukanlah golongan kiri atau kanan. "Kami adalah patriot bangsa yang harus menyatu dalam seluruh napas kehidupan rakyat Indonesia. Kami adalah partai dengan ideologi Pancasila, bukan lainnya," tegasnya.
Untuk itulah, lanjut Hasto, sesuai arahan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, PDI Perjuangan bakal berjuang mengatasi berbagai ketidakadilan yang terjadi. Sebab, ketidakadilan menjadi lahan subur tumbuhnya radikalisme.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali mengingatkan kader partai akan pentingnya Pancasila untuk dijalankan dengan
- Pramono Minta Dikritik Selama Menjabat Sebagai Gubernur DKI
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Politikus PDIP Apresiasi Ide Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak
- Ormas Kebablasan Bukan Diselesaikan dengan Revisi UU, tetapi Penegakan Hukum