Hasto Minta Kubu Prabowo Tak Suuzan ke KPU soal Kotak Kardus
jpnn.com, ASAHAN - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meminta kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno tidak memerkarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penggunaan kotak suara berbahan kardus pada Pemilu 2019. Menurutnya, sebaiknya kubu Prabowo - Sandi memperkuat saksi untuk mengawasi proses penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
"Yang penting saksi mengawasi di setiap TPS, itu bukti hukum. Sehingga dokumen C1 (formulir rekapitulasi suara di TPS, red) itu betul-betul dicermati bersama," ucap Hasto di sela Safari Politik Kebangsaan III di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Minggu (16/12).
Hasto menegaskan, pengawasan atas proses rekapitulasi nanti di TPS menjadi hal prioritas pada hari pencoblosan. "Rekapitulasi penggunaan kartu suara itu harus kami awasi bersama," ungkap Hasto
Politikus asal Yogyakarta itu menambahkan, semula PDIP juga menolak ide penggunaan kotak suara dari kardus. Namun, karena spiritnya demi efisiensi maka PDIP pun mendukungnya.
"Dulu kami juga menolak yang sama. Tapi akhirnya kami melihat hal-hal tersebut," jelas Hasto.
Selain itu Hasto juga mengharapkan semua pihak bisa mendukung upaya menciptakan pemilu yang adil. “Mengedepankan seluruh penyelenggara bertanggung jawab pemilu dengan kualitas yang baik," pungkas sekretaris Tim Kampanye Nasional Joko Widodo - KH Ma'ruf Amin itu.(tan/jpnn)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak memerkarakan KPU terkait penggunaan kotak suara berbahan kardus pada Pemilu 2019.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nikita Mirzani Bongkar Kelakuan Para Ajudan Prabowo, Oh Ternyata
- Seusai Pertemuan Prabowo dan Surya Paloh Jalin Kerja Sama
- Tiga Organisasi Sukarelawan Tawarkan Blueprint untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Hubungan dengan Rizky Irmansyah Dituding Rekayasa, Nikita Mirzani Sebut Nama Prabowo
- Kepada Prabowo, Cak Imin Ingin Terus Bekerja Sama Lebih Produktif
- Prabowo: Mas Anies dan Muhaimin, Saya Pernah Berada di Posisi Anda