Hasto Pastikan Saksi Kasus Edhy Prabowo Bakal Dilindungi

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melindungi saksi kasus dugaan korupsi izin ekspor benih lobster yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
“Perlindungan diperlukan agar para saksi dalam kasus ini dapat memberikan informasi tanpa adanya intimidasi atau potensi ancaman lain,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo dalam keterangan resminya kepada awak media, Kamis (26/11).
Menurut Hasto, penting bagi saksi sebuah kasus mendapatkan rasa aman. Hal demikian dapat membantu penyidik dalam mengungkap dugaan korupsi pada izin ekspor benih lobster.
"Cukup banyak pihak berkepentingan terhadap ekspor benih lobster, apalagi setelah keran izinnya dibuka kembali oleh Menteri Kelautan dan Perikanan yang sekarang jadi tersangka,” ujar Hasto.
Selain berbicara perlindungan saksi, Hasto mengimbau para tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi benih lobster bisa memberikan informasi kepada penegak hukum. Terutama, untuk menjadi saksi pelaku atau justice collaborator (JC).
“(Kepada JC) juga dapat diberikan perlindungan,” tegas Hasto.
Baca Juga:
Hasto menjelaskan, peran JC dapat membuat kasus ini lebih terang guna mengungkap pelaku utama lain dalam kasus korupsi terkait izin ekspor benin lobster ini.
“Dugaan tindak pidana korupsi izin ekspor benih lobster ini menarik perhatian publik. Karena sejak ekspor benih lobster kembali diperbolehkan, terjadi pro dan kontra di masyarakat,” ujar Hasto.
BERITA TERKAIT
- Erlinda Didatangi Satgas Covid-19, Dikasih Odol, Emas 50 Gram Lenyap
- Data 125 Ribu Mahasiswa Bocor, Undip Beber Upaya Peretasan dari Tiongkok hingga Meksiko
- Veronika Sukur Ditahan, Kasusnya Konon Merugikan Negara hingga Rp 1,3 Triliun
- Calon Kapolri Komjen Listyo Punya Kedekatan Emosional dengan Jokowi, Tak Perlu Diragukan lagi
- Tok, Aries HB Divonis 5 Tahun Penjara
- Rumah EF Kerap Dijadikan Tempat Pesta Narkoba, Oh Ternyata