Hasto PDIP Sindir Putusan MA Ubah Syarat Usia Paslon Pilkada

"Dalam pidato Ibu Megawati Soekarnoputri itu dikatakan sebagai autocritic legalism. Itulah yang dikritisi, karena kami ingin membangun demokrasi yang sehat bukan demokrasi kekuasaan," katanya.
MA sebelumnya mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana seperti tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024.
MA dalam putusannya mengubah batas usia minimal kandidat pilkada yang tertuang dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020.
Syarat usia kandidat pilkada yang awalnya minimal berusia 30 untuk cagub-cawagub dan 25 untuk calon bupati-wakil bupati serta cawalkot-cawawalkot terhitung sejak penetapan paslon, diubah setelah pelantikan. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyindir putusan MA yang mengubah syarat usia paslon Pilkada.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Aristo Setiawan
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Politikus PDIP Apresiasi Ide Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengisian DRH NIP PPPK? Simak Penjelasan Kepala BKN, Alhamdulillah Perjuangan Tak Sia-sia
- Rayakan 70th KAA, Usman Hamid And The Blackstones Bawakan Album Baru Kritik Sosial