Hasto Vs Abraham: Mantan Ketua MK Dukung Pembentukan Komite Etik KPK
jpnn.com - JAKARTA - Perseteruan Plt Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad juga menarik perhatian mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva.
Menurut Hamdan, penting diluruskan kabar mengenai dugaan pertemuan tertutup antara Abraham dengan petinggi PDIP.
Pertemuan itu disebut Hasto digelar terkait pencalonan Wakil Presiden dalam Pilpres 2014. "Saya mendukung dibentuknya komite etik di KPK. Saya kira perlu diteliti lebih dalam untuk memastikan apakah peristiwa itu terjadi, dan apakah terjadi pelanggaran etik di dalamnya. Informasi sekarang sudah sangat simpang siur," kata Hamdan seperti dilansir dari Antara, Jumat (23/1).
Hamdan menjelaskan, pembentukan komite etik diperlukan untuk mengembalikan wibawa dan marwah KPK sebagai institusi penegak hukum yang dihormati. "Saya kira ini satu-satunya jalan biar orang tidak menduga-duga, tidak muncul rumor kemana-mana dan muncul foto yang macam-macam. Jadi lebih baik sekalian ditempuh jalur yang benar, resmi dan kredibel dan itu sangat penting," pinta Hamdan.
Terkait perlu tidaknya Abraham melaporkan tuduhan tersebut ke polisi, Hamdan berpendapat hal tersebut dikembalikan kepada Abraham jika memang merasa menemukan unsur fitnah. "Jika memang dirasa tidak benar, melaporkan ke polisi memang penting dilakukan untuk menjaga martabat pribadinya, tapi itu masalah pribadi terserah maunya apa," pungkas Hamdan. (adk/jpnn)
JAKARTA - Perseteruan Plt Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad juga menarik perhatian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hutama Karya Group Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir & Tanah Longsor di Sumbar
- Polri-KKP Menggagalkan Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster
- KPK Bakal Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta
- Info Terkini dari KPK soal Aliran Uang Korupsi Telkomsigma
- Putri Zulhas Dampingi Mendag Bertemu Mahasiswa Indonesia di MIT
- Bu Tantri: PPPK Ini Dibebankan ke APBD, Anggaran Terbatas