Hati-hati Beli Tabung Oksigen Lewat Media Sosial, Jangan Sampai jadi Korban
Atas laporan tersebut Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan yang berujung dengan penangkapan terhadap ketiga tersangka di wilayah Sulawesi Selatan.
Namun Yusri tidak menjelaskan lebih lanjut kapan para tersangka ini ditangkap, dia hanya mengatakan penyidik langsung membawa tersangka ke Jakarta setelah dilakukan penangkapan.
Polisi menduga masih ada korban komplotan ini yang belum melapor ke pihak berwajib dan mengimbau kepada korban untuk melapor agar kejadian serupa tidak terulang.
"Korban cukup banyak, sempat ramai di media sosial, tapi yang melapor baru dua," ujar Yusri.
Para pelaku kemudian dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor (UU) 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 378 KUHP, Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 45a ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
ATKG alias AW, SA, dan AS, benar-benar tega. Di saat masyarakat sedang membutuhkan oksigen, ketiganya melakukan penipuan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- 5 Lokasi Pelayanan SIM Keliling Hari Ini
- Bank Mandiri Imbau Nasabah Berhati-Hati Terhadap Penipuan Berkedok Undian Berhadiah
- 4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Waspada, Penipuan atas Nama Bukalapak, Konsumen Jangan Sampai Terkecoh