Hati-Hati Berkenalan dengan Pria Muda Ini di Medsos, Bahaya!

Hati-Hati Berkenalan dengan Pria Muda Ini di Medsos, Bahaya!
Kasat Reskrim Polresta Mataram merilis pelaku dugaan pemerasn. Foto: Dery Harjan/radar lombok

Meski begitu polisi tidak percaya begitu saja, sebab barang bukti yang ada sudah cukup membuktikan perbuatan pelaku.

Kini, sambung Kadek Adi, pelaku terancam dijerat pasal 45 ayat (14)  Jo pasal 27 ayat (4) UU RI No 19 tahun 16 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektornik atau pasal 3069 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 6 tahun. (der/radarlombok.co.id)

Pria berinisial F (39) dibekuk petugas Polresta Mataram atas dugaan pemerasan ratusan juta rupiah.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News