Hati-Hati Berkenalan dengan Pria Muda Ini di Medsos, Bahaya!
Selasa, 03 November 2020 – 18:44 WIB
Meski begitu polisi tidak percaya begitu saja, sebab barang bukti yang ada sudah cukup membuktikan perbuatan pelaku.
Kini, sambung Kadek Adi, pelaku terancam dijerat pasal 45 ayat (14) Jo pasal 27 ayat (4) UU RI No 19 tahun 16 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektornik atau pasal 3069 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 6 tahun. (der/radarlombok.co.id)
Pria berinisial F (39) dibekuk petugas Polresta Mataram atas dugaan pemerasan ratusan juta rupiah.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Sempat Hapus Foto, Syifa Hadju Munculkan Kembali Potret Mesra Bersama Rizky Nazar
- Jangan Sembarangan Like & Berkomentar di Medsos, Ingat Jarimu Harimaumu
- Jadi Provokator Tawuran di Medsos, Seorang Pelajar Ditangkap Polisi
- Bea Cukai & Polresta Mataram Sita 2 Kilogram Paket Ganja Asal Sumatera
- Pamer Senjata Api di Medsos, Pria Ini Ditangkap Polisi, Sukurin
- Dua Lelaki Ini Disergap Polisi di Pinggir Jalan, Isi Tasnya Mengejutkan