Hati-hati COD Barang Elektronik di Pinggir Jalan, Jangan Sampai Bernasib Seperti Ini

Hati-hati COD Barang Elektronik di Pinggir Jalan, Jangan Sampai Bernasib Seperti Ini
Pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Mapolsek Genteng. Foto: Dok. Reskrim Polsek Genteng
Wisnu mengimbau kepada masyarakat yang hendak melalukan jual beli barang dengan sistem COD agar berhati-hati. 

"Jangan sendirian saat bertransaksi untuk mencegah hal serupa terjadi," tutur Wisnu. 

HE dijerat Pasal 363 KUHP terkait Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Sistem COD di pinggir jalan cukup berbahaya seperti yang dialami IK pemilik ponsel ini.


Redaktur : Natalia
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News