Hati-hati COD Barang Elektronik di Pinggir Jalan, Jangan Sampai Bernasib Seperti Ini
Selasa, 26 Oktober 2021 – 19:23 WIB
Wisnu mengimbau kepada masyarakat yang hendak melalukan jual beli barang dengan sistem COD agar berhati-hati.
"Jangan sendirian saat bertransaksi untuk mencegah hal serupa terjadi," tutur Wisnu.
HE dijerat Pasal 363 KUHP terkait Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Sistem COD di pinggir jalan cukup berbahaya seperti yang dialami IK pemilik ponsel ini.
Redaktur : Natalia
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Sadis, Sopir Taksi Online Ditikam dan Mobilnya Dirampas
- Inilah 2 Debt Collector Jago yang Ambil Paksa Mobil Polisi, Terancam 9 Tahun Bui
- Korban Perampasan Sepeda Motor di Pelalawan Minta Polisi Gerak Cepat
- Terbaru! Sekarang Metode COD di Shopee Bisa Cek Dulu Baru Bayar
- Begini Cara Kirim Paket COD Tanpa Marketplace, Ternyata Tidak Ribet Lho!
- Inilah Pemasok Senjata Tajam untuk Tawuran