Hati-Hati, Marak Rentenir Berkedok Koperasi Simpan Pinjam

Hati-Hati, Marak Rentenir Berkedok Koperasi Simpan Pinjam
Ilustrasi uang

“Jika ada masyarakat merasa dirugikan bisa melapor ke kantor Disperindagin,” kata Judi Adi Nugroho.

Sementara, Dekopinwil Jawa Barat Hugo Siswaya menuturkan, pemberian pinjaman kosipa kepada non-anggota memang diakuinya tak melanggar aturan. Akan tetapi, hal tersebut akan berubah jika kemudian undang-undang yang baru sudah diketok palu di DPR RI.

Dengan undang-undang koperasi yang baru itu, koperasi hanya diperbolehkan memberikan pinjaman kepada anggotanya saja. Bukan sembarangan kepada yang selain anggota koperasi itu sendiri.

“Kalau regulasinya masih memungkinkan, koperasi bisa menyalurkan kepada koperasi lainnya maupun ke kapada anggota koperasi lainnya. Sehingga secara aturan tidak bisa menyalahi aturan jika menggunakan aturan koperasi yang saat ini,” terangnya.

Ia juga menerangkan, koperasi yang menyalahi aturan bukan hanya akan dicabut izinnya, namun bisa mendapatkan denda jika menyalahi aturan dan merugikan konsumen. “Itu aturannya sudah jelas kok,” tutupnya. (kim/rc)


Di Kabupaten Cianjur banyak masyarakat yang mengeluh keberadaan kosipa, tetapi praktiknya seperti rentenir.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News