Hati-Hati, Marak Rentenir Berkedok Koperasi Simpan Pinjam

Hati-Hati, Marak Rentenir Berkedok Koperasi Simpan Pinjam
Ilustrasi uang

jpnn.com, CIANJUR - Kegiatan Koperasi Simpan Pinjam (Kosipa), seharusnya hanya bisa dilakukan oleh anggota koperasi saja. Namun nyatanya, saat ini banyak kosipa yang sudah melenceng dari hakikatnya. Pasalnya, kegiatan koperasi ternyata bisa dilakukan oleh siapa pun, yang bukan anggota kosipa tersebut.

Tak hanya itu, tak sedikit pula kosipa yang nyata-nyata bisa beroperasi tanpa mengantongi perizinan sebagaimana diatur dalam hukum dan perundangan. Dalam praktiknya, banyak juga kosipa dimanfaatkan oleh orang tak bertanggungjawab dan hanya mengeruk keuntungan pribadi.

Wakil Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Cianjur R Adang Herry Pratidi menyatakan, pihaknya selama ini kerap menerima keluhan dari masyarakat terkait kosipa yang melenceng dari muruahnya.

Kebanyakan, kosipa yang dikeluhkan masyarakat itu disebutnya berperilaku bak lintah darat atau rentenir. Hal itu sejalan dengan temuan di lapangan yang dilakukan pihaknya selama ini. Bahwa, memang ada praktik rentenir berkedok kosipa.

“Banyak masyarakat yang mengeluh. Namanya kosipa, tapi praktiknya rentenir,” kata Adang.

BACA JUGA: Mayoritas Koperasi Tidak Punya NIK

Fakta tersebut, tegasnya, jelas tidak sesuai dengan kaidah koperasi yang seharusnya manganut falsafah dari anggota, oleh anggota, untuk anggota. Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Cianjur dinilainya lembek dan terkesan membiarkan praktik rentenir berkedok kosipa.

“Seharunya Pemkab Cianjur mengumumkan saja koperasi mana saja yang sudah menyalahi aturan hukum dan perundangan yang belaku,” tegasnya.

Di Kabupaten Cianjur banyak masyarakat yang mengeluh keberadaan kosipa, tetapi praktiknya seperti rentenir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News