Hati-Hati Meminjamkan Motor pada Teman, Bisa Begini Jadinya
Minggu, 14 Februari 2021 – 20:44 WIB

Dua pelaku ditangkap polisi. Foto: ngopibareng/Ist
Hedjen mengungkapkan, saat diinterogasi oleh petugas, pelaku mengaku telah menggadaikan sepeda motor curian tersebut. Tak hanya itu, mereka juga membagikan uang hasil penggelapan itu.
“Sepeda motor milik korban di gadaikan bersama-sama, dari hasil gadai tersebut dibagi dua. Ely Prionggo mendapatkan 3.450.000 dan Abdul Hadi mendapatkan Rp1.200. 000,” tutupnya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP, terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (ngopibareng/jpnn)
Saat meminjam sepeda motor milik korban pelaku beralasan menggunakanya untuk pergi ke mesin ATM.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Motor Bu Guru Korban Begal di Bangkalan Sudah Kembali, Ada yang Terharu
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Iskandar Ditangkap Polisi di Ogan Ilir, Ini Kasusnya
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Angkutan Lebaran 2025, KAI Logistik Angkut Ribuan Motor & Hewan Peliharaan