Hati-hati, Pembelian Aset Tersangka Korupsi Asabri dan Jiwasraya Rawan Digugat
jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat perlu berhati-hati dalam membeli aset tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya yang dilelang oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pasalnya, pengamat hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai pembelian aset tersangka Asabri-Jiwasraya yang dilelang itu rawan digugat.
"Apalagi belum ada putusan pengadilan yang menyatakan barang tersebut sebagai hasil dari kejahatan atau barang bukti yang dapat diserahkan kepada negara. Jadi, tidak sah," kata Fickar dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu (13/6).
Dia mengatakan, bila ke depan hasil lelang itu terjadi sengketa maka bisa terjadi perubahan status barang bukti itu tidak diserahkan kepada negara.
Menurut Fickar, penyitaan benda yang sudah ada yang dijadikan barang-barang bukti sebelum tempus atau waktu perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa atau terpidana, baik dalam perkara Tipikor maupun dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) adalah bertentangan dengan hukum sehingga harus dikembalikan kepada yang berhak atau dari mana barang yang bersangkutan disita.
"Artinya, jaksa penuntut umum (JPU) harus mengembalikannya kepada terdakwa atau terpidana," ucapnya.
Selain itu, lanjut dia, JPU sebagai eksekutor perkara pidana pun harus bertanggung jawab karena telah menjual aset tersebut.
"Jika nantinya pengadilan memutuskan mengembalikan aset kepada yang berhak, yakni terdakwa, artinya JPU harus membeli kembali barang bukti yang telanjur sudah dijual," tutur Fickar.
Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar soroti pelelangan aset tersangka korupsi Asabri oleh Kejagung.
- Korupsi Timah Terbongkar, MAKI Desak Kejagung Segera Tangkap RBS
- 5 Berita Terpopuler: THR Cair PNS & PPPK Cek Saldo, Ada yang Dicoret, Kondisi jadi Memanas
- Sukses Bongkar Kasus Besar, Kejagung Dipercaya Menkeu Garap Korupsi LPEI
- Pakar Dukung Usul Kejagung soal Koordinasi Antarlembaga pada Dugaan Korupsi LPEI
- Datangi Kejagung, Menteri Sri Mulyani Laporkan Dugaan Tindak Pidana Debitur LPEI Bernilai Rp 2,5 Triliun
- Besok, Hakim Bacakan Putusan Praperadilan Crazy Rich Surabaya