Hati-hati, Pembelian Aset Tersangka Korupsi Asabri dan Jiwasraya Rawan Digugat
Senin, 14 Juni 2021 – 02:10 WIB
Sementara pembeli barang lelang seperti di perkara Asabri dan kasus Jiwasraya itu pun wajib sukarela untuk menyerahkan barang milik terdakwa tersebut.
"JPU harus membeli kembali barang bukti yang sudah dijual. Kecuali terdakwa tidak masalah hanya menerima uang hasil penjualan barang lelang tersebut," katanya. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar soroti pelelangan aset tersangka korupsi Asabri oleh Kejagung.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Kejagung Dinilai Tepat dalam Menetapkan Tersangka Korupsi Timah
- Info dari Kejagung soal Penyitaan 5 Smelter terkait Korupsi Timah
- Pengamat Sebut Kepuasan Publik kepada Jokowi Ditopang Kejagung
- Kejagung Terus Menelusuri Aset-Aset Harvey Moeis
- BP2 TIPIKOR-LAI Gelar Aksi Damai di Kejagung, Nih Tujuannya
- Meroket, Kepercayaan Publik pada Kejaksaan jadi 74 Persen