Hati-hati, Pemilik Hewan Peliharaan Bisa Dipidana
jpnn.com, SEMARANG - Aktivis pecinta binatang Christian Joshua Pale mengingatkan masyarakat yang punya hewan peliharaan agar berhati-hati.
Pasalnya, para pemilik hewan peliharaan yang menelantarkan peliharaannya itu bisa dikenai sanksi piana penjara.
"Ada ancaman pidana di Pasal 302 KUHP tentang hal tersebut," kata pendiri Yayasan Sarana Metta Indonesia itu di Semarang pada Kamis (5/11).
Meskipun ancaman hukumannya hanya 3 hingga 9 bulan penjara, penerapan aturan tersebut diharapkan bisa memberi efek jera bagi pemilik yang menelantarkan hewan peliharaannya.
Selain itu, kata Christian Joshua, sanksi pidana tersebut sekaligus sebagai pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih sadar dan peduli terhadap binatang peliharaan di sekitarnya.
Christian sendiri bersama komunitas Dog Lovers Semarang ,saat ini sedang menangani kasus dugaan penelantaran dua ekor anjing oleh pemiliknya.
Kasus itu bermula ketika komunitas Dog Lovers Semarang menerima aduan dari masyarakat tentang dugaan penelantaran hewan peliharaan tersebut.
Pengaduan itu kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi langsung pemilik hewan peliharaan yang dimaksud.
Aktivis pecinta binatang Christian Joshua Pale mengingatkan para pemilik hewan peliharaan soal sanksi pidana.
- Ajak Konsumen Peduli, MAXlife Donasikan 26 Ton Pakan ke Shelter Hewan
- Kulit Harimau Sumatra Dijual Rp 15 Juta
- Tenggiling Dibunuh di Padang Sidempuan, 41 Kg Sisiknya Dijual ke Pekanbaru
- Kajol Dukung Ganjar Dukung Pelestarian Hewan Dilindungi di Sukabumi
- Manjakan Kucing Peliharaan dengan Camilan 100 Persen Terbuat dari Ikan
- Penting Bagi Pemula, Begini Cara Menjinakkan dan Merawat Burung Hantu yang Benar