Hati-Hati Tawaran Investasi Return Tinggi

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti S. Soetiono mengungkapkan, setidaknya di Indonesia ada 750 perusahaan investasi yang masuk dalam kategori bodong. Jumlah tersebut didapat sejak OJK beroperasi pada 2013. Selain tidak memiliki izin, perusahaan-perusahaan tersebut juga menyalahgunakan lisensi.
Beberapa bulan lalu, OJK juga telah menyatakan bahwa program MMM yang juga disebut sebagai Komunitas Mavrodian Indonesia (Mavrodi Mondial Moneybox) tidak mendapatkan izin usaha dari OJK. Program yang merupakan social financial networking bukan termasuk cakupan investasi karena tidak memiliki underlying atau tujuan investasi. Kabarnya, tawaran ”investasi” MMM menjanjikan bunga atau imbal hasil sebesar 30 persen per bulan. (gal/sof)
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menginvestasikan dananya. Sebab, hingga kini masih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Perluas Layanan, KAI Logistik hadirkan 43 Service Point Baru
- Marga Trans Nusantara Terus Tingkatkan Kualitas Jalan Tol Kunciran–Serpong
- Pelindo Terminal Petikemas Targetkan Perpindahan ke Makassar New Port Tuntas 2027
- Krakatau Steel Mencatatkan Pendapatan Rp 15,42 Triliun Pada 2024
- Lewat New BIONS, BNI Bidik Investor Muda Kelola Investasi
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Rabu 7 Mei 2025 Naik Lagi, Berikut Daftarnya