Hati-Hati Tawaran Investasi Return Tinggi
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti S. Soetiono mengungkapkan, setidaknya di Indonesia ada 750 perusahaan investasi yang masuk dalam kategori bodong. Jumlah tersebut didapat sejak OJK beroperasi pada 2013. Selain tidak memiliki izin, perusahaan-perusahaan tersebut juga menyalahgunakan lisensi.
Beberapa bulan lalu, OJK juga telah menyatakan bahwa program MMM yang juga disebut sebagai Komunitas Mavrodian Indonesia (Mavrodi Mondial Moneybox) tidak mendapatkan izin usaha dari OJK. Program yang merupakan social financial networking bukan termasuk cakupan investasi karena tidak memiliki underlying atau tujuan investasi. Kabarnya, tawaran ”investasi” MMM menjanjikan bunga atau imbal hasil sebesar 30 persen per bulan. (gal/sof)
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menginvestasikan dananya. Sebab, hingga kini masih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PLN Indonesia Power Siapkan Kebutuhan Listrik Masa Depan
- Konsisten Terapkan Budaya K3, Pertamina Boyong 6 Penghargaan Bergengsi dari WISCA
- Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan 108,1 Ton Tepung yang Tidak Lolos Syarat Impor
- Nusantara Regas Raih WSO Indonesia-Pakistan Safety Culture Award 2024
- Aspakrindo - ABI Kolaborasi Membangun Pemahaman Kripto di Indonesia
- Harga Emas Antam Hari Ini Turun Lagi, Jadi Sebegini Per Gram