Hati Mulai Susun Gugatan ke MK
Selasa, 02 April 2013 – 02:39 WIB

Hati Mulai Susun Gugatan ke MK
PALOPO --- Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palopo, Haidir Basir-Thamrin Jufri (Hati) mulai menyusun dan mempersiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Rencananya, gugatan dugaan penyimpangan dalam proses Pilkada itu akan dilayangkan ke MK Selasa (2/4). Menurut Haidir, pada dasarnya pihak mereka angkat topi dengan hasil yang diraih paslon JA. Makanya, mereka ikut menghargai hasil yang ada. “Saya tidak bermusuhan dengan JA. Rival dalam pilkada bukan berarti musuh. Makanya, yang saya gugat penyelenggaran karena terstruktur, sistematis, dan massif dalam melakukan sejumlah dugaan penyimpangan,” tandas Haidir. (hdy)
“Ada tim yang sudah kita bentuk dan juga kuasa hukum. Mereka ini nantinya yang akan mewakili saya untuk melayangkan gugatan itu ke MK. Rencananya, Selasa besok (Hari ini, red) kita rencanakan,” aku Haidir ketika ditemui di KPU Kota Palopo, Minggu (31/3) malam.
Dalam menghadapi gugatan itu, pihaknya akan menggunakan pengacara lokal dengan pertimbangan bahwa pengacara lokal lebih paham kondisi dan kejadian sebenarnya karena itu terlibat melihat ketimpangan itu. “Poin-poin gugatan kita diantaranya, keterlibatan PNS, seperti sekot, kepala dinas, dan sejumlah guru dengan bukti penangkapan saat hari tenang di salah satu SMP; proses tahapan pilkada yang timpang, dan juga adanya persengkongkolan penyelenggara dengan paslon dalam meneggelembungkan suara,” sebutnya.
Baca Juga:
PALOPO --- Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palopo, Haidir Basir-Thamrin Jufri (Hati) mulai menyusun dan mempersiapkan gugatan ke Mahkamah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Warga Kotim Diserang Buaya 4 Meter saat Berwudu di Sungai