Hatta Dukung Jatim Kebagian Saham West Madura
Selasa, 31 Mei 2011 – 01:13 WIB
Gubernur Jatim Soekarwo menjelaskan, permintaan jatah pengelolaan West Madura bukan tanpa alasan, melainkan ada dasar hukumnya. Dasar hukum yang dimaksud Pemprov Jatim adalah rencana revisi UU No 22/2011 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Rencana revisi UU Migas mengisyaratkan pendapatan migas semestinya dapat dikembalikan ke daerah (flowback).
Baca Juga:
Selain itu, tambah Menko Perekonomian, tuntutan Pemprov Jatim masuk dalam lima hal utama dalam revisi UU Migas. Salah satunya, mengedepankan komunitas lokal untuk diikutkan dalam pengelolaan. “Partisipasi daerah diharapkan meningkatkan pertumbuhan ekonomi darah juga,” tuturnya.
Apalagi, tambahnya, MP3EI mencerminkan asas keadilan ekonomi. Masterplan ini juga terus berusaha mengembangkan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam MP3EI, pemerintah membagi wilayah Indonesia dalam 6 koridor ekonomi. Di keenam koridor tersebut, pemerintah mendukung proyek-proyek pengembangan komoditas lokal. Misalnya di Halmahera Maluku Utara, pemerintah mendorong industri pengolahan nikel dan kobalt dengan tenaga hidrometalurgi.
SURABAYA - Tuntutan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur agar mendapat jatah pengolahan Blok West Madura Offshore (WMO) mendapat dukungan banyak
BERITA TERKAIT
- Dirut Asuransi Jasindo Paparkan Capaian Hasil Kinerja 2023, Wow!
- Kuartal I 2024, Siloam Hospitals Layani Lebih dari 1 Juta Pasien
- Hari Pertama Karya Nyata Festival Vol.6 Pekanbaru, UMKM Pertamina Bukukan Transaksi Rp 1,2 Miliar
- Penjualan 5 Produk Jasindo Meningkat, Asuransi Satelit Mendominasi
- PGN Optimalkan LNG Bantu Kebutuhan Energi Industri untuk Hadapi Risiko Geopolitik
- Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2