Hatta Radjasa Diseret-seret Korupsi Kereta
Jumat, 03 September 2010 – 03:03 WIB
Seperti diketahui, kasus ini berawal ketika pemerintah Indonesia mendapatkan hibah berupa 60 unit KRL bekas dari Jepang. 60 unit KRL itu terdiri dari 30 unit tipe 5000 milik Tokyo Metro dan 30 unit tipe 1000 dari Toyo Rapid Railway.
Namun dalam perjanjian hibah antara pemerintah Indonesia dengan Jepang, pihak penerima harus menanggung ongkos kirimnya. Tanpa melalui proses tender, perusahaan asal Jepang, Sumitomo, mendapatkan proyek untuk pengiriman 60 unit KRL bekas tersebut ke Indonesia.
Adapun Sumino menjadi tersangka karena diduga menggelembungkan (mark up) ongkos pengiriman KRL dari Jepang ke Indonesia. Nilai proyek pengiriman itu mencapai Rp 48 miliar. Sementara dari hitungan KPK, kerugian keuangan negaranya mencapai Rp 11 miliar.(ara/jpnn)
JAKARTA - Sepanjang Kamis (2/9) kemarin, KPK memeriksa mantan Dirjen Perkeretaapian Departemen Perhubungan, Sumino Eko Saputro, yang menjadi tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa Eksekutor KPK bakal Mengeksekusi Bupati Mimika Eltinus Omaleng
- Halalbihalal IKA Trisakti, Silmy Karim Minta Alumni Terus Berkontribusi & Bermanfaat Bagi Masyarakat
- Penjual Telur yang Tenggelam Ditemukan Meninggal Dunia
- Warga Israel Menginjak Bantuan RI untuk Gaza, Ketua Fraksi PKS: Tindakan Biadab
- Kementan Mengajak Masyarakat Mengenali Tanah Sebelum Tanam
- Polda Bali Kerahkan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Untuk Pengamanan KTT WWF