Hayo Lho.. Ahok Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Hayo Lho.. Ahok Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Basuki Tjahaja Purnama. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kembali berurusan dengan Bareskrim Polri. Kali ini, pria yang karib disapa Ahok itu dilaporkan Sugiyanto, warga Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Ahok dilaporkan terkait dugaan tindak pidana tidak menindaklanjuti rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Jakarta tentang pengadaan tanah Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW).

Sugiyanto datang sendirian ke Bareskrim, Kamis (29/10). Dia membawa setumpuk dokumen berisi bukti penyimpangan dalam proses pembelian lahan RSSW.

Menurut Sugiyanto, Ahok tidak menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK perwakilan Provinsi DKI Jakarta tentang pengadaan tanah RSSW yang sudah melebihi batas waktu 60 (enam puluh) hari setelah LHP BPK diterima Gubernur DKI pada 6 Juli 2015.

“Sampai saat ini kewajiban menindaklanjuti rekomendasi BPK RI belum dilaksanakan oleh gubernur, sebagaimana disebutkan dalam naskah pidato dan lampiran hasil laporan panitia khusus DPRD DKI yang telah diparipurnakan. Itu salah satu dasar saya melaporkan gubernur kepada Bareskrim Polri,” ujarnya saat ditemui Indopos usai melakukan pelaporan, Kamis (29/10). (wok/jos/jpnn)


JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kembali berurusan dengan Bareskrim Polri. Kali ini, pria yang karib disapa Ahok itu dilaporkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News