HCML : Kami Beroperasi Sesuai Aturan Pemerintah

HCML : Kami Beroperasi Sesuai Aturan Pemerintah
Ilustrasi Migas. FOTO: Jawa Pos

jpnn.com - Sebagai KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) yang menjalankan tugas negara, manajemen Husky-CNOOC Madura Limited  (HCML) menegaskan selalu melakukan kegiatan operasi sesuai aturan pemerintah. Termasuk dalam pengembangan Lapangan BD dan fasilitas pendukung yang ada di Desa Semare, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.

"HCML berada dalam pengawasan dan pengendalian Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Karena itu, pastilah kami menjalankan kegiatan operasi sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Head of Relations HCML Hamim Tohari saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (20/10).

Ditambahkan, sebagai KKKS yang bergerak dalam industri hulu migas, tugas utama HCML adalah menemukan cadangan baru dan meningkatkan produksi migas nasional. Karena itu, tanggung jawab HCML sampai dengan titik serah penyaluran gas.

Dipaparkan, penyaluran gas dari titik serah pada pihak konsumen tidak lagi masuk pada ranah industri hulu, termasuk didalamnya HCML. Kegiatan pembangunan instalasi dari titik serah di Semare, Pasuruan sudah masuk pada ranah industri hilir.

"Dalam tata niaga industri migas di Indonesia, antara industri hulu dan hilir dipisahkan secara tegas. Karena itu, kurang tepat kalau HCML dikaitkan dengan teknis pembangunan pipa transmisi gas itu," katanya.

Seperti diketahui, belum lama ini terjadi demonstrasi di Pasuruan yang mengatasnamakan diri Forum Rembuk Masyarakat Wilayah Timur (FORMAT). Mereka menuding HCML bekerja tanpa izin. (JPNN/pda)

 


Sebagai KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) yang menjalankan tugas negara, manajemen Husky-CNOOC Madura Limited  (HCML) menegaskan selalu melakukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News