Hebat Sekali, Tanpa Paspor Bisa Bawa Sabu dari Malaysia
Senin, 16 Oktober 2017 – 18:44 WIB
Seperti diketahui, Bareskrim Polri bersama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 30 kilogram. Sebanyak empat tersangka diamankan dalam operasi penangkapan ini.
Mereka adalah ST alias TI, ED alias Fen, BD alias Baharudin dan MS alias Leh. (Mg4/jpnn)
Terbanyak pernah seludupkan 80 kg sabu dari Malaysia.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Kurir Narkoba Menyamar Jadi Pemudik, Sahroni: Polisi Harus Berpikir Out of The Box
- Istri Napi Selundupkan Narkoba ke Rutan Putussibau, Begini Modusnya
- Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- 4 Terdakwa Kurir Narkoba di Tanjungbalai Dituntut Hukuman Mati
- Seorang Perempuan Selundupkan 14 Gram Sabu-Sabu ke Lapas Semarang