Heboh Kasus Pembatalan Kelulusan CPNS

Heboh Kasus Pembatalan Kelulusan CPNS
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan, Achmad Baidowi. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kasus pembatalan kelulusan CPNS 2018 Pemkab Sijunjung, Sumatera Barat, atas nama Nina Susilawati, mendapat perhatian banyak kalangan, termasuk wakil rakyat di Senayan. Keputusan pembatan itu dinilai bentuk diskriminatif dan cacat administratif.

Pasalnya, peserta atas nama Nina Susilawati, 32, dengan nomor 540812300422 dinyatakan tidak lulus menjadi guru sekolah dasar lantaran ijazah S1-nya berlatar Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI), bukan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD).

"Pembatalan tersebut diskriminatif dan cacat administratif. Seharusnya kalau memang terjadi kesalahan administrasi itu sejak awal sudah dinyatakan tidak lulus administrasi. Namun ternyata yang bersangkutan sudah sampai dinyatakan lulus,” ujar Anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi saat dihubungi JawaPos.com, Jumat (4/1).

Menurut dia, kelulusan yang awalnya ditetapkan menandakan bahwa persyaratan administrasi peserta tersebut tidak ada masalah. Terlebih lagi, SD dan MI merupakan jenjang pendidikan yang setara.

“Lulusnya syarat administrasi tersebut menunjukkan bahwa soal administrasi tidak jadi masalah, karena SD dan MI merupakan pendidikan yang setara pada satuan jenjang pendidikan,” kata dia.

Wasekjen DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu meminta agar Panselnas CPNS 2018 menindaklanjuti kasus ini berdasar aturan yang ada. “Jangan ada diskriminasi dalam penerapan aturan,” tandasnya.

Sebelumnya, terkait permasalahan yang menimpa Nina, Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan juga sudah mengirimkan surat kepada MenPANRB Syafruddin dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

Surat dengan nomor P-36909/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2018 itu, merupakan balasan dari surat yang sebelumnya dikeluarkan Bupati Sijunjung, nomor 800/373/BKPSDM 2018 tanggal 27 Desember 2018, tentang Pembatalan Kelulusan Peserta Seleksi CPNS Tahun 2018 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung.

Anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi menilai, pembatasan kelulusan CPNS atas nama Nina Susilawati bentuk diskriminasi dan cacat administrasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News