Heboh Kenaikan Tarif UWTO, Beginilah Penjelasan BP Batam

Heboh Kenaikan Tarif UWTO, Beginilah Penjelasan BP Batam
Hatanto Reksodipoetro. Foto: batampos/jpg

Hatanto kemudian menjelaskan untuk industri, Perka memang membedakan tarif antara industri yang membuang limbah dan industri yang ramah lingkungan.

"Pada dasarnya kita tak bisa melarang, makanya harga tarif yang diberikan harus tinggi," ungkapnya.

Sedangkan untuk industri ramah lingkungan yang mampu memberikan nilai tambah dan membuka banyak lapangan kerja akan mendapatkan tarif yang pantas dan diberikan insentif.

"Sehingga nantinya akan mendorong orang masuk kesini dan akan ada upaya mendorong pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) dan mendorong pelatihan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia," jelasnya.

Di tempat yang sama, Deputi III BP Batam, Eko Santoso Budianto mengatakan tarif murah unutk perumahan bertujuan untuk mendorong penduduk ke arah pemukiman vertikan. Selain itu juga mendorong pemukiman ke arah Batam selatan yang minim pertumbuhan ekonominya.

Selain itu, perhitungan UWTO berdasakan Nilai Jual Objek Pajak benar adanya, namun tidak benar-benar murni menjadi penentu.

"Karena ada lahan di pasaran dijual Rp 8 juta permeter. Masa tarif sewanya Rp 100 ribu permeter. Selain itu, perhitungan UWTO berdasakan Nilai Jual Objek Pajak benar adanya, namun tidak benar-benar murni menjadi penentu.

"Karena ada lahan di pasaran dijual Rp 8 juta per meter. Masa tarif sewanya Rp 100 ribu per meter. Dan ada laporan berdasarkan data Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di sejumlah tempat mencapai nilai Rp 10 juta, kemudian laporan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), nilai transaksi per wilayah ada yang mencapai Rp 13 juta," ungkapnya.

BATAM - Kepala BP Batam, Hatanto Reksodipoetro mengatakan sudah mendengar keluhan dari berbagai pihak terkait terbitnya Perka Nomor 19 tahun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News