Heboh Korban Begal jadi Tersangka, Kabareskrim Beri Komentar Begini
jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengomentari penetapan tersangka yang dilakukan terhadap Amaq Santi (34) karena membunuh dua pelaku begal.
Agus menyarankan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mengundang berbagai pihak dan menggelar perkara kasus itu.
"Undang pihak kejaksaan, tokoh masyarakat, dan agama untuk minta saran masukan layak tidak perkara ini dilakukan proses hukum," ujar Agus saat dikonfirmasi, Jumat (15/4).
Menurut Agus, hal itu perlu dilakukan kerena kehadiran sejumlah pihak bisa menjadi pertimbangan polisi dalam mengambil keputusan yang adil di kasus tersebut.
"Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya," kata mantan Kapolda Sumatera Utara itu.
Polda NTB sudah mengambil alih penanganan kasus pembegalan yang sebelumnya ditangani oleh Polres Lombok Tengah.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setelah polisi menetapkan korban begal sebagai tersangka karena telah menghilangkan nyawa penyerangnya.
"Sekarang penanganan kasusnya ditangani penyidik Ditreskrimum Polda NTB," kata Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto, Kamis (14/4).
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengomentari penetapan tersangka yang dilakukan terhadap korban begal di Lombok Tengah, NTB.
- Ini Info soal Mbak Misri Puspita di Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi
- Warga Asing Tersangka Eksploitasi Seksual Tidak Ditahan, Ternyata Ini Alasannya
- Kurir Sabu-Sabu 3 Kg Ini Ditangkap di Pelabuhan Khayangan Lombok
- Pimpinan Ponpes di NTB yang Jadi Tersangka Kasus Pembakaran Santri Diperiksa Polisi
- Kasus Santri Bakar Santri di NTB, Kuasa Hukum Pelaku Protes LPA Mataram
- Kasus Pembakaran Santri di Lombok Tengah Naik Penyidikan
JPNN.com




