Heboh Obat Sirop Berbahaya, Ini Kata BPOM Pekanbaru

Heboh Obat Sirop Berbahaya, Ini Kata BPOM Pekanbaru
Kepala BPOM Pekanbaru, Yosef Dwi Irwan. Foto:Rizki Ganda Marito/JPNN.

jpnn.com, PEKANBARU - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru tidak menemukan adanya obat sirop mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang membahayakan.

Kepala BPOM Pekanbaru, Yosef Dwi Irwan mengatakan obat-obatan mengandung EG dan DEG baru ditemukan dan ditarik dari peredaran di Gambia, Afrika, pada Rabu, 12 Oktober 2022.

Obat sirop yang ditarik dari peredaran adalah Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup. Keempat produk tersebut diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India.

"Berdasarkan klarifikasi dari BPOM pusat, keempat produk yang ditarik di Gambia tersebut tidak terdaftar dan tidak beredar di Indonesia dan hingga saat ini, produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM," kata Yosef Rabu (19/10).

Menurut Yosef, BPOM telah menetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirop untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG.

EG dan DEG dapat ditemukan sebagai cemaran pada gliserin atau propilen glikol yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan.

"BPOM telah menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan tersebut sesuai standar internasional," lanjutnya.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga telah menjelaskan bahwa penyebab terjadinya gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI) belum diketahui dan masih memerlukan investigasi lebih lanjut bersama BPOM, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan pihak terkait lainnya.

BBPOM Pekanbaru menyebut pihaknya tidak menemukan obat sirop mengandung bahan berbahaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News