Ngeri Banget! BPOM Temukan Kopi Diduga Mengandung Parasetamol

Ngeri Banget! BPOM Temukan Kopi Diduga Mengandung Parasetamol
BPOM menemukan ribuan penjualan produk pangan olahan mengandung BKO, kopi diduga mengandung parasetamol, dan obat tradisional ilegal. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan ribuan penjualan produk pangan olahan mengandung bahan kimia obat (BKO).

BPOM juga merilis data penjualan bahan baku obat ilegal.

BPOM menemukan produk jadi berupa 15 jenis atau 5.791 pangan olahan mengandung BKO dan 36 jenis atau 18.212 obat tradisional mengandung BKO.

Selain itu, ditemukan juga bahan produksi berupa 32 kilogram bahan baku obat ilegal mengandung parasetamol dan sildenafil, lima kilogram produk ruahan/bahan campuran setengah jadi, cangkang kapsul serta bahan kemas aneka jenis seperti aluminium foil untuk sachet, karton, plastik, dan hologram.

Kepala BPOM Penny K. Lukito menyatakan bahan kimia obat merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam obat tradisional dan pangan olahan.

Bahan kimia obat seperti parasetamol dan sildenafil merupakan bahan yang digunakan untuk produksi obat.

"Jika tidak digunakan sesuai aturan pakai (dosis), bahan kimia obat ini dapat menimbulkan risiko tinggi dan efek samping yang dapat membahayakan kesehatan," ujar Penny, Sabtu (5/3).

Adapun barang bukti pangan olahan dan obat tradisional yang ditemukan, antara lain Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung.

BPOM menemukan ribuan penjualan produk pangan olahan mengandung BKO, kopi diduga mengandung parasetamol, dan obat tradisional ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News