Ngeri Banget! BPOM Temukan Kopi Diduga Mengandung Parasetamol
Produk-produk tersebut, termasuk kopi diduga mengandung parasetamol dan sildenafil.
Penny menjelaskan penggunaan bahan kimia obat parasetamol dan sildenafil secara tidak tepat dapat mengakibatkan efek samping yang ringan, berat bahkan sampai menimbulkan kematian.
Sebelumnya, BPOM telah melakukan pemantauan dan analisis terhadap penjualan online produk pangan olahan mengandung BKO dengan merek Kopi Jantan pada periode Oktober–November 2021.
Hasil pemantauan tersebut menunjukkan penjualan produk tersebut memiliki nilai transaksi rata-rata sebesar Rp 7 miliar rupiah setiap bulannya.
"Nilai keekonomian barang bukti ini diperkirakan mencapai 1,5 miliar rupiah," ungkap Penny.
Lebih lanjut, hasil operasi ini akan diproses secara hukum yang mengarah pada dua orang pelaku produksi dan peredaran pangan dan obat tradisional ilegal.
Pelanggaran yang dilakukan para pelaku tidak hanya terkait legalitas/izin edar produk.
Namun, produk yang membahayakan kesehatan masyarakat karena diproduksi pada sarana ilegal, tidak sesuai dengan cara produksi yang baik serta menggunakan BKO yang tidak boleh ditambahkan pada pangan olahan maupun obat tradisional.
BPOM menemukan ribuan penjualan produk pangan olahan mengandung BKO, kopi diduga mengandung parasetamol, dan obat tradisional ilegal.
- Perkuat Sinergi Antarinstansi, Bea Cukai Berikan Edukasi Kepabeanan di 2 Wilayah Ini
- Peran Mandiri Agen Diperkuat untuk Memperluas Inklusi Keuangan
- Pecegahan Kontaminasi Bromat di AMDK Harus Dilakukan oleh Semua Pihak
- Impor-Ekspor Indonesia-Israel Masih Ada, Banyak Pihak Meragukan Boikot Produk
- Triwulan I 2024: Ekonomi Sumsel Tumbuh 5,06 Persen, Jumlah Penduduk Bekerja juga Naik
- Bertemu Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Memuji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia