Heboh Pegawai KPK Mencuri 4 Emas Batangan, Status Masih Saksi

Heboh Pegawai KPK Mencuri 4 Emas Batangan, Status Masih Saksi
Pegawai KPK mencuri 4 emas batangan. Ilustrasi Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan pegawainya berinisial IGAS kepada polisi dalam kasus dugaan pencurian emas 1,9 kg.

IGAS sudah diberhentikan tidak dengan hormat dari statusnya sebagai pegawai KPK.

Saat ini kasus tersebut tengah diselidiki Polres Metro Jakarta Selatan.

Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Cristian Samma.

"Iya benar, itu masih lidik," kata Jimmy saat dihubungi wartawan, Kamis (8/4).

Jimmy menambahkan, eks pegawai komisi antirasuah tersebut sudah diperiksa.

Namun, AKBP Jimmy menyebut, IGAS masih berstatus saksi.

"Sudah kami periksa. Statusnya masih saksi juga," ucap Jimmy.

Pegawai KPK berinisial IGAS dilaporkan kepada polisi karena diduga melakukan pencurian emas 1,9 kg.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News