Heboh Pegawai KPK Mencuri 4 Emas Batangan, Status Masih Saksi
Jumat, 09 April 2021 – 05:58 WIB

Pegawai KPK mencuri 4 emas batangan. Ilustrasi Foto: Ricardo/jpnn.com
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan pegawainya berinisial IGAS kepada polisi dalam kasus dugaan pencurian emas 1,9 kg.
IGAS sudah diberhentikan tidak dengan hormat dari statusnya sebagai pegawai KPK.
Saat ini kasus tersebut tengah diselidiki Polres Metro Jakarta Selatan.
Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Cristian Samma.
"Iya benar, itu masih lidik," kata Jimmy saat dihubungi wartawan, Kamis (8/4).
Jimmy menambahkan, eks pegawai komisi antirasuah tersebut sudah diperiksa.
Namun, AKBP Jimmy menyebut, IGAS masih berstatus saksi.
"Sudah kami periksa. Statusnya masih saksi juga," ucap Jimmy.
Pegawai KPK berinisial IGAS dilaporkan kepada polisi karena diduga melakukan pencurian emas 1,9 kg.
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono