Heboh Pembunuhan Balita 3 Tahun di Demak, AKBP Budi Ungkap Fakta Baru
Kamis, 30 Desember 2021 – 07:15 WIB

Fakta terbaru berhasil diungkap dari kasus pembunuhan balita 3 tahun di Demak yang menghebohkan. Pelakunya ternyata komplotan pembuat dan pengedar uang palsu. Ini wajah para pelaku yang dihadirkan di Mapolres Demak, Rabu (29/12). Foto: Humas Polres Demak
Dari produksi hasil produksi itu pelaku memasarkannya melalui Facebook.
"Mereka menjual dengan sistem satu berbanding tiga. Misalkan uang asli Rp 1 juta mendapatkan uang palsu Rp 3 juta," ungkapnya.
Para tersangka kini ditahan Polres Demak dan terancam dikenakan Pasal 36 ayat (1,2,3) Jo Pasal 26 ayat (1,2,3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mar4/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
AKBP Budi mengungkap fakta baru dari kasus pembunuhan balita 3 tahun di Demak yang bikin heboh itu
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Dua ABK Vizz Jaya 2 Diduga Dibunuh, Jasadnya Dibuang di Perairan Karimunjawa
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- PN Bandung Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuhan Subang
- Simak Pengakuan 2 Pengedar Uang Palsu Ini Setelah Tertangkap
- Bukan Bunuh Diri, Bernard Rivaldo Tewas Dibunuh Gegara Utang Rp 100 Ribu