Heboh Pembunuhan Balita 3 Tahun di Demak, AKBP Budi Ungkap Fakta Baru

Heboh Pembunuhan Balita 3 Tahun di Demak, AKBP Budi Ungkap Fakta Baru
Fakta terbaru berhasil diungkap dari kasus pembunuhan balita 3 tahun di Demak yang menghebohkan. Pelakunya ternyata komplotan pembuat dan pengedar uang palsu. Ini wajah para pelaku yang dihadirkan di Mapolres Demak, Rabu (29/12). Foto: Humas Polres Demak

Dari produksi hasil produksi itu pelaku memasarkannya melalui Facebook.

"Mereka menjual dengan sistem satu berbanding tiga. Misalkan uang asli Rp 1 juta mendapatkan uang palsu Rp 3 juta," ungkapnya.

Para tersangka kini ditahan Polres Demak dan terancam dikenakan Pasal 36 ayat (1,2,3) Jo Pasal 26 ayat (1,2,3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mar4/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

AKBP Budi mengungkap fakta baru dari kasus pembunuhan balita 3 tahun di Demak yang bikin heboh itu


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News