Heboh Pencabulan Santriwati di Ponpes Depok, Menteri Bintang Bereaksi Keras

Heboh Pencabulan Santriwati di Ponpes Depok, Menteri Bintang Bereaksi Keras
Ilustrasi - Sejumlah santriwati jadi korban pencabulan oleh guru mengaji di sebuah pondok pesantren atau ponpes di Depok, Jawa Barat. Foto: Ricardo/JPNN com

"Salah seorang anak masih mengalami rasa sakit yang diduga akibat kekerasan seksual dalam bentuk persetubuhan yang dialaminya," beber Bintang.

Apabila perbuatan tersangka memenuhi unsur Pasal 76D atau 76E UU Perlindungan Anak, pelaku dapat dikenai Pasal 81 atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan beleid itu, para tersangka pencabulan santriwati terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Apabila pelaku adalah pengasuh anak, pendidik, dan tenaga kependidikan maka dapat dikenai tambahan hukuman 1/3 dari ancaman pidana pokok.

Baca Juga: Polisi Ungkap Peran 4 Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati di Ponpes Depok

Selain itu, pelaku dapat dijerat pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelakunya.

Bintang menyebut karena salah satu terlapor masih berusia anak, Kementerian PPPA mendorong agar penanganan hukumnya memperhatikan ketentuan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Saat ini, kondisi terlapor yang masih usia anak dalam keadaan depresi dan dalam penanganan UPTD PPA Kota Depok," ujar Bintang. (ant/fat/jpnn)

Menteri PPPA Bintang Puspayoga bereaksi keras atas kasus pencabulan santriwati oleh guru mengaji dan santri senior di ponpes Depok. Satu korban masih...


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News