Heboh Pencabutan Izin Usaha dari OJK, Ini Perbedaan OFI dan OVO
"OFI tidak terafiliasi dengan OVO Group. Layanan kami berjalan seperti biasa," tutur Sinta dalam dihubungin JPNN.com, Rabu (10/11).
PT OFI sendiri merupakan perusahaan multifinance yang bergerak di bidang pembiayaan.
Menurut Sinta dengan pencabutan tersebut, PT OFI dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan.
Selain itu, OFI juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, OVO merupakan dompet digital atau dikenal uang elektronik di bawah PT Visionet International yang bergerak di bidang pembayaran.
Layanan dompet digital bernuansa ungu itu telah mengantongi izin Bank Indonesia sebagai platform pembayaran QRIS dan Uang Elektronik.
"OVO (PT Visionet Internasional) adalah Penyelenggara Jasa Pembayaran berizin dari Bank Indonesia," kata Sinta. (ddy/jpnn)
PT OVO Finance Indonesia (OFI) menjadi topik perbincangan hangat lantaran izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Dedi Sofian
- SGAR Bakal jadi Tonggak Penting Industri Aluminium dari Hulu sampai Hilir
- PNM Peduli Tanam Mangrove & Serahkan Sumur Bor untuk Warga Indramayu
- Catatan Ketua MPR: Gotong Royong & Menghidupkan Kewajiban Saling Kontrol dan Seimbang
- KB Bank & Daimler Commercial Vehicles Indonesia Teken Kerja Sama Dealer Financing
- Perhatikan Penyandang Disabilitas, PNM Gelar Pelatihan Kewirausahaan
- MenKopUKM Ajak 15 Startup ke Singapura untuk Bersiap Go Global