Heboh Pencabutan Izin Usaha dari OJK, Ini Perbedaan OFI dan OVO

"OFI tidak terafiliasi dengan OVO Group. Layanan kami berjalan seperti biasa," tutur Sinta dalam dihubungin JPNN.com, Rabu (10/11).
PT OFI sendiri merupakan perusahaan multifinance yang bergerak di bidang pembiayaan.
Menurut Sinta dengan pencabutan tersebut, PT OFI dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan.
Selain itu, OFI juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, OVO merupakan dompet digital atau dikenal uang elektronik di bawah PT Visionet International yang bergerak di bidang pembayaran.
Layanan dompet digital bernuansa ungu itu telah mengantongi izin Bank Indonesia sebagai platform pembayaran QRIS dan Uang Elektronik.
"OVO (PT Visionet Internasional) adalah Penyelenggara Jasa Pembayaran berizin dari Bank Indonesia," kata Sinta. (ddy/jpnn)
PT OVO Finance Indonesia (OFI) menjadi topik perbincangan hangat lantaran izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Dedi Sofian
- Memahami Gagasan Presiden Prabowo Tentang Mengurangi Ketergantungan dengan Negara Lain
- SLIK OJK Alat Bantu Bagi Bank, Bukan Penghambat Penyaluran Kredit
- Siap Tingkatkan Ekraf, Gempar Targetkan Sulut Jadi Pintu Gerbang Asia Pasifik
- PNM Tebar Beasiswa Bagi Anak Nasabah untuk Dorong Pengentasan Kemiskinan
- Gubernur Ahmad Luthfi Bakal Kembangkan Wilayah Aglomerasi Banyumas
- Direktur Pegadaian Dinilai Berhasil Membangun Layanan Bank Emas