HEBOH! TNI AL Ungkap Dalang Pembajakan Kapal MV Hai Soon 12

“Apabila berkas sudah dinyatakan P21, maka akan dilanjutkan proses berikutnya yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti serta ditindaklanjuti ke Pengadilan Negeri Surabaya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk proses hukum selanjutnya,” kata Edi.
Edi menegaskan Laksamana TNI Ade Supandi selaku Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) memiliki komitmen kuat terhadap penegakkan hukum di laut, sehingga akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi di laut teritorial Indonesia. Salah satunya pada penanganan kasus perompakkan terhadap MV HAI SOON 12.
Dalam upaya penegakkan hukum di laut, TNI Angkatan Laut memiliki peran polisionil, dimana TNI AL merupakan institusi yang memiliki kewenangan dalam rangka menegakkan hukum di laut, melindungi sumber daya dan kekayaan laut nasional serta memelihara keamanan dan ketertiban di laut.(fri/jpnn)
JAKARTA – TNI Angkatan Laut akan mengawal proses hukum terhadap kasus pembajakan MV HAI SOON 12 pada awal Mei lalu. Termasuk menindaklanjuti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis