Heboh Uang Palsu Rp3,7 M di Jatim, Ini Nama 5 Tersangka, Anda Kenal?

Heboh Uang Palsu Rp3,7 M di Jatim, Ini Nama 5 Tersangka, Anda Kenal?
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli dan jajaran menunjukkan barang bukti uang palsu Rp 3,7 miliar, Rabu (7/10). Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Personel gabungan Polda Jawa Timur bersama Polresta Banyuwangi menangkap lima orang tersangka pelaku peredaran uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai Rp3,7 miliar.

Lima orang yang ditangkap yakni Ali Agung (44) warga Ngetos, Nganjuk; Arso Suprantyo (37) dan Ahmad Untung Wijaya (57) asal Bareng, Jombang. 

Selanjutnya, Joko Sugiarto (56) warga Tanah Bambu, Kalimantan Selatan dan Ari Susanto (63) asal Sambelia, Lombok. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan uang palsu tersebut diproduksi tiga pelaku yakni Ali, Arso, dan Untung di wilayah Bojonegoro. 

Sindikat pembuat dan pengedar uang palsu senilai Rp3,7 miliar di Jatim terbongkar, inilah nama 5 tersangka yang ditangkap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News