Heboh Uang Palsu Rp3,7 M di Jatim, Ini Nama 5 Tersangka, Anda Kenal?
Kamis, 07 Oktober 2021 – 17:07 WIB
jpnn.com, SURABAYA - Personel gabungan Polda Jawa Timur bersama Polresta Banyuwangi menangkap lima orang tersangka pelaku peredaran uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai Rp3,7 miliar.
Lima orang yang ditangkap yakni Ali Agung (44) warga Ngetos, Nganjuk; Arso Suprantyo (37) dan Ahmad Untung Wijaya (57) asal Bareng, Jombang.
Selanjutnya, Joko Sugiarto (56) warga Tanah Bambu, Kalimantan Selatan dan Ari Susanto (63) asal Sambelia, Lombok.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan uang palsu tersebut diproduksi tiga pelaku yakni Ali, Arso, dan Untung di wilayah Bojonegoro.
Sindikat pembuat dan pengedar uang palsu senilai Rp3,7 miliar di Jatim terbongkar, inilah nama 5 tersangka yang ditangkap.
BERITA TERKAIT
- Oknum Pejabat Dinkes & PPPK Ditangkap saat Pesta Narkoba, Sekda Tulungagung Angkat Bicara
- Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, 14 Orang Jadi Tersangka
- Jangan Ditiru, 2 Orang Oknum ASN Ditangkap Saat Pesta Narkoba
- Polri-KKP Menggagalkan Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster
- Pesta Narkoba, Oknum PNS Dinkes dan Honorer Ini Ditangkap Polisi
- Kembangkan Kasus Proyek Fiktif di Amarta Karya, KPK Menahan 2 Tersangka Baru